Ibu-Ibu dan LSM Gugat UU Larangan Ganja untuk Tujuan Medis ke MK
Rabu, 16 Desember 2020 – 23:40 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan dua pasal yang diujikan itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon pun mengusulkan agar narkotika Golongan I dimaknai sebagai narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Para ibu dari pasien gangguan fungsi otak dan LSM mengajukan uji materi terkait larangan penggunaan ganja untuk tujuan medis, ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi