Ibu Ini Lagi Berdiri di Depan Rumah, Polisi Sudah Mengincar, Begini Jadinya

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SHR (44).
Warga Jalan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga terkait maraknya transaksi obat terlarang di rumah terduga pelaku.
"Setelah itu, tim kami menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang tengah berdiri di depan rumahnya," kata Dodi Rahmawan, Selasa (29/11).
Seusai mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
Polisi menemukan obat daftar G dalam bentuk serbuk sebanyak 82 saset.
"Ada sekitar 82 saset obat daftar G dan uang tunai sekitar Rp 2,4 juta," tambah perwira polisi menengah itu.
Saat dilakukan interogasi, mak-mak itu mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial S yang kini menjadi buronan.
Sang ibu mengaku mendapatkan obat terlarang dari pria berinisial S yang kini menjadi buronan polisi.
- Lagi, Polresta Banyumas Menggagalkan Peredaran Ribuan Butir Petasan
- 4 Perampok Spesialis Minimarket Digulung Polisi
- Polisi Bergerak Menelusuri Dugaan Ajaran Sesat di Ogan Ilir Sumsel
- 2 Anggota TNI-Polri Tewas di Dekat Masjid, Polisi Imbau Muslim Salat Tarawih di Rumah
- Polisi Kolombia Akui Gunakan Eksorsis untuk Lawan Penjahat, Termasuk Pablo Escobar
- HN Simpan Uang Palsu Banyak Banget