Ibu MAK Disebut Arahkan Anak Sebelum Proses Penyidikan

Ibu MAK Disebut Arahkan Anak Sebelum Proses Penyidikan
Ibu MAK Disebut Arahkan Anak Sebelum Proses Penyidikan

Menurut Patra, dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Profesor di Departemen Kedokteran Nuffield, Universitas Oxford di Inggris Raya itu telah meniliti  hasil lab atas MAK yang diambil oleh Klinik SOS pada 22 Maret 2014.

Sesuai hasil lab, MAK dinyatakan terbukti tidak terkena infeksi penyakit seksual menular, termasuk herpes simplex 2 (HSV2). Sementara hasil pemeriksaan medis polisi atas keempat terdakwa di berkas kejaksaan menyatakan mereka terinfeksi HSV2.

HSV2 adalah virus yang sering menginfeksi manusia, biasanya menular secara seksual dan melalui jaringan kelamin atau anus. Banyak studi menunjukkan bahwa diantara 15-25% dari populasi orang dewasa yang melakukan hubungan seksual secara aktif (bukan pekerja seks) di Jakarta, Indonesia terjangkit virus HSV 2.

“Melihat kenyataan bahwa MAK terlihat sangat sehat dengan serangkaian tes fisik dan laboratorium yang menyeluruh untuk infeksi menular seksual, Prof Kevin memastikan bahwa kekerasan seksual itu tidak mungkin terjadi. Ahli tersebut juga menegaskan, dengan frekuensi sodomi yang katanya 13 kali, mustahil jika korban tidak terkena infeksi tersebut,” ujar Patra.

Patra mengatakan, berdasar keterangan Prof Kevin, secara medis bila anak diduga mengalami sodomi maka pengujian akan dilakukan untuk menemukan penyakit Gonorrhea (GO). Penyakit inilah yang dapat menyebabkan infeksi atau nanah. Sementara herpes tidak dapat menyebabkan proctitus dengan nanah. Dalam kasus MAK, sesuai hasil lab SOS Medika yang ditemukan adalah infeksi akibat protozoan. Itu sebabnya resep yang diberikan oleh dokter adalah Flagyl.

“Prof Kevin menegaskan, infeksi protozoan seperti dialami MAK itu paling mungkin akibat makanan atau air yang terkontaminasi. Di Jakarta penyakit ini sangat umum terjadi. Itu bukanlah bakteri yang dapat menyebabkan penyakit. Itu adalah bakteri umum atau normal.” tandas Patra menceritakan kesaksian Kevin di persidangan. (rl/jpnn)

 


JAKARTA - Persidangan kasus Jakarta International School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/11), menghadirkan Robert


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News