Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat

Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, PASER - RM (23) dijerat pasal 114 ayat satu Undang-Undang tentang Narkotika karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.

Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Agus Salim, Kelurahan Tanah Grogot, Kalimantan Timur, itu diciduk petugas di rumahnya, Senin (8/10).

Petugas Polsek Tanah Grogot berhasil menyota beberapa barang bukti dari rumah tersangka.

Di antaranya, tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 2,61 gram.

Kapolsek Tanah Grogot Teuku Zia Fahlevie mengatakan, pihaknya juga menyita dua telepon genggam, sendok takar, timbangan digital, dan pipet kaca.

“Ada juga plastik klip sisa serbuk kristal dengan berbagai macam ukuran, satu botol kecil yang terbuat dari plastik warna putih, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 6,3 juta,” kata Fahlevie sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (11/10).

Dia menambahkan, RM menyembunyikan sabu-sabu di ruang tamu.

Menurut Roy, pihaknya memang sudah lama mengincar RM.

RM (23) dijerat pasal 114 ayat satu Undang-Undang tentang Narkotika karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News