Ibu Muda Jadikan Rumahnya Tempat Berbuat Maksiat
jpnn.com, PASER - RM (23) dijerat pasal 114 ayat satu Undang-Undang tentang Narkotika karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.
Ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Agus Salim, Kelurahan Tanah Grogot, Kalimantan Timur, itu diciduk petugas di rumahnya, Senin (8/10).
Petugas Polsek Tanah Grogot berhasil menyota beberapa barang bukti dari rumah tersangka.
Di antaranya, tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 2,61 gram.
Kapolsek Tanah Grogot Teuku Zia Fahlevie mengatakan, pihaknya juga menyita dua telepon genggam, sendok takar, timbangan digital, dan pipet kaca.
“Ada juga plastik klip sisa serbuk kristal dengan berbagai macam ukuran, satu botol kecil yang terbuat dari plastik warna putih, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 6,3 juta,” kata Fahlevie sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (11/10).
Dia menambahkan, RM menyembunyikan sabu-sabu di ruang tamu.
Menurut Roy, pihaknya memang sudah lama mengincar RM.
RM (23) dijerat pasal 114 ayat satu Undang-Undang tentang Narkotika karena terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- IRT Pemilik 100 Gram Lebih Sabu-Sabu Ditangkap BNNP Kalteng, Pemasok Masih Diburu
- Ibu Rumah Tangga Pamer ke Ganjar: Anak Saya Lulusan SMKN Jateng, Sekarang jadi Tentara, Pak
- Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi Saat Hendak Bertransaksi
- 4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
- Gerakan Ekonomi SandiUno For Ganjar Ajak Ibu Rumah Tangga Untuk Memulai Bisnis