Orang Bergantian Mendatangi Rumah AR, Mencurigakan
jpnn.com, TARAKAN - AR (22) ditangkap Satreskoba Polres Tarakan, Kalimantan Timur, karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Bahrul Ulum, pihaknya menangkap AR di rumah tersangka di Kelurahan Selumit Pantai.
Menurut Bahrul, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga mengenai aktivitas terlarang AR.
“Kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Memang saat dilidik, rumah AR ini tampak mencurigakan dan banyak orang tidak dikenal saling bergantian datang ke rumah tersebut,” kata Bahrul sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (9/10).
Setelah meyakini AR menjual sabu-sabu, petugas langsung melakukan penggerebekan.
AR tidak berkutik karena rumahnya sudah dikepung. Petugas lantas menggeledah rumah AR.
“Kami berhasil mendapatkan enam bungkus kecil serbuk kristal yang diduga adalah sabu-sabu,” kata Bahrul.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti di kediaman tersangka.
AR (22) ditangkap Satreskoba Polres Tarakan, Kalimantan Timur, karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi Saat Hendak Bertransaksi
- 4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
- Irjen Asep: Satgas Polri Sudah Bekuk 7.566 Tersangka Kasus Narkoba
- Bareskrim Kantongi Nama Selebgram yang Diduga Terlibat Jaringan Fredy Pratama