Orang Bergantian Mendatangi Rumah AR, Mencurigakan

Orang Bergantian Mendatangi Rumah AR, Mencurigakan
Ilustrasi borgol. Pixabay

“Di antaranya satu bungkus kotak rokok, uang Rp 100 ribu, satu unit HP, dan dua unit timbangan,” tutur Bahrul.

Bahrul menjelaskan, AR sudah dibawa ke Mapolres Tarakan untuk diperiksa.

“Dia dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1  Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” kata Bahrul. (zar/zia)


AR (22) ditangkap Satreskoba Polres Tarakan, Kalimantan Timur, karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News