Orang Bergantian Mendatangi Rumah AR, Mencurigakan
Rabu, 10 Oktober 2018 – 01:06 WIB
“Di antaranya satu bungkus kotak rokok, uang Rp 100 ribu, satu unit HP, dan dua unit timbangan,” tutur Bahrul.
Bahrul menjelaskan, AR sudah dibawa ke Mapolres Tarakan untuk diperiksa.
“Dia dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” kata Bahrul. (zar/zia)
AR (22) ditangkap Satreskoba Polres Tarakan, Kalimantan Timur, karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi Saat Hendak Bertransaksi
- 4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
- Irjen Asep: Satgas Polri Sudah Bekuk 7.566 Tersangka Kasus Narkoba