Ibu RT Jalani Tes Kejiwaan Hari Ini
Senin, 22 April 2013 – 14:41 WIB

Tersangka dugaan pencabulan terhada bocah laki-laki, EM saat diperiksa di Polres Bengkulu. Foto: Bengkulu Ekspres/JPNN
BENGKULU - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap EM (40) tersangka pencabulan kepada 8 anak di RW 3 Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu. Pemeriksaan kejiwaan ini akan dilakukan di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Lingkar Barat Kota Bengkulu. Sementara itu, ketika dikonfirmasi Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Bina Ampera Bukit siap untuk melakukan tes kejiwaan. Dijelaskan Bukit, butuh waktu 14 hari untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Maka selama 14 hari tersebut aktivitas tersangka akan dipantau terus oleh petugas RSJ.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Dwi Citra Akbar mengatakan pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa dari tersangka sendiri. Serta untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara pencabulan yang telah dilakukan oleh tersangka. Jika berkas sudah lengkap dan pemeriksaan kejiwaan selesai, maka tersangka akan dititipkan ke Lapas Kelas II A Malabro, sebelum berkasnya diajukan ke kejaksaan.
“Pemeriksaan saksi korban terus berjalan, kejiwaan tersangka juga akan dilakukan pemeriksaannya,” kata Dwi seperti yang dilansir Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (22/4).
Baca Juga:
BENGKULU - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap EM (40) tersangka pencabulan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka