Ibu Rumah Tangga di Bali Nyaris Diperkosa Pelaku Begal

Ibu Rumah Tangga di Bali Nyaris Diperkosa Pelaku Begal
Polres Jembrana menghadirkan pelaku pembegalan dan menunjukkan barang bukti kejahatan di Jembrana, Bali, Senin (13/2/2023). ANTARA/Gembong Ismadi

Dalam waktu beberapa hari, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap oleh polisi di Lapangan Pergung, Mendoyo, Jembrana.

“Barang bukti, salah satunya sepeda motor yang dia gunakan dalam kejahatan tersebut, kami dapatkan. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata Elim dalam jumpa pers yang sama.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Untuk percobaan perkosaan, pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ditambah Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (antara/jpnn)


Seorang ibu rumah tangga berusia 29 tahun nyaris diperkosa pelaku begal di kawasan Jembrana, Bali.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News