Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Tangkapan layar - Polisi mengamankan barang bukti minuman keras di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. ANTARA/HO-Polres Garut

"Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar," kata Maolana.

Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP Juncto Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Seorang ibu rumah tangga menjual minuman keras berbagai merek dan jenis secara ilegal di Garut harus berurusan dengan kepolisian. Ratusan botol miras, serta ibu rumah tangga tersebut diamankan polisi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News