Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi, Ini Kasusnya
Rabu, 20 Oktober 2021 – 21:52 WIB
"Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar," kata Maolana.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP Juncto Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang ibu rumah tangga menjual minuman keras berbagai merek dan jenis secara ilegal di Garut harus berurusan dengan kepolisian. Ratusan botol miras, serta ibu rumah tangga tersebut diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Cerita Jenderal Bintang dua dari Pedalaman Papua hingga Akpol
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya