Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Narkoba

Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Narkoba
Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Narkoba
PALEMBANG--Demi untuk mencari uang tambahan selain dari usaha dagang makanan. Marsito alias Cek Ito (43) ibu rumah tangga (IRT) nekat jual narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. Kini ibu tiga anak ini harus meninggalkan anak-anaknya lantaran pindah ke hotel prodeo tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Cek Ito diamankan anggota Unit II Subdit I, di rumahnya, Sabtu (6/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan Cek Ito petugas menyita barang bukti  tuju paket sabu-sabu seharga Rp 100 ribu satu paketnya. Barang bukti ditemukan petugas di lantai ruang tengah rumah tersangka.

Cek ito, mengakui barang haram tersbeut bukan miliknya melainkan milik Aab (DPO) salah seraong bandara yang menitipkan sabu-sabu untuk dijualkan kembali sama Cekt Ito. “Aku hanya jualke bae pak, barang itu punyo Aab, aku jual satu paket sabu itu Rp 100 ribu itu harga dari Aab,” aku pedagang pempek dan gorengan ini.

Diungkapkannya,   beberapa minggu lau ia juga sudah berhasil menjualkan barang haram tersbeut sama tetangganya yang mengkonsumsi narkoba. Diakuinya dia tidak mengambil untuk dari harga yang sudah ditetapkan oleh Aab. “Kalo uji Aab Rp 100 ribu aku jual Rp 100 ribu tulah, Aku diupah Aab kalu dapat uang Rp 1 juta aku dapat Rp 20 ribu,” jelas Cek Ito.

PALEMBANG--Demi untuk mencari uang tambahan selain dari usaha dagang makanan. Marsito alias Cek Ito (43) ibu rumah tangga (IRT) nekat jual narkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News