Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Narkoba
Minggu, 07 April 2013 – 09:23 WIB
Saat diamankan petugas tambah Cek ito, bandara Aab baru saja mengantarkan paket sabu-sabu tersebut dan diletakannya di ruang tengah, tak lama kemudian, petugas datang grebek rumahnya. “Sementara Aab sudah kabur, pas nian barang itu sudah samo aku polisi datang,” sesal Ito.
Baca Juga:
Dir Narkoab polda Sumsel, Kombes Pol H Teguh Prayitno mengatakan tertangkap tangan menyimpan dam mengedarkan narkotik jenis sabu-sabu. “kini tersangka berikut barang bukti sudah ditahan untuk melakukan penyidikan tersangak dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penajara,” terang Teguh. (day)
PALEMBANG--Demi untuk mencari uang tambahan selain dari usaha dagang makanan. Marsito alias Cek Ito (43) ibu rumah tangga (IRT) nekat jual narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Imam Musala Belum Tertangkap
- Dua Begal Calon Siswa Polri Merupakan Residivis
- Pengamen Penusuk Wisatawan di Puncak Bogor Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Lakukan Ini di Rumah Pegi alias Perong
- Kronologi Penusukan Wisatawan di Puncak Bogor, 1 Pelaku Ditangkap
- Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil