Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Narkoba

Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Narkoba
Ibu Rumah Tangga Nyambi Jual Narkoba
Saat diamankan petugas  tambah Cek ito, bandara Aab baru saja mengantarkan  paket sabu-sabu tersebut dan diletakannya di ruang tengah, tak lama kemudian, petugas datang grebek rumahnya. “Sementara Aab sudah kabur, pas nian barang itu sudah samo aku polisi datang,” sesal Ito.    

Dir Narkoab polda Sumsel, Kombes Pol H Teguh Prayitno mengatakan tertangkap tangan menyimpan dam mengedarkan  narkotik jenis sabu-sabu. “kini tersangka berikut barang bukti sudah ditahan untuk melakukan penyidikan tersangak dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  dengan ancaman minimal 4 tahun penajara,” terang Teguh. (day)

PALEMBANG--Demi untuk mencari uang tambahan selain dari usaha dagang makanan. Marsito alias Cek Ito (43) ibu rumah tangga (IRT) nekat jual narkoba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News