Ibu Rumah Tangga Taklukkan Penjambret

jpnn.com - PALEMBANG - Keberanian Masni, 42, ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Bungaran V, RT 12/3, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera Selatan, patut diacungi jempol. Sebab, dia berhasil menaklukkan penjambret pada Minggu petang (23/3).
Meski pelaku mengeluarkan golok, Masni tidak gentar. Bahkan, dia melawan pelaku dengan dibantu warga hingga berhasil membekuk penjambret tersebut. Kejadian itu berlangsung di Jalan A. Yani, tepatnya di depan SMPN 15, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I.
Pelaku bernama Ali Topan, 22, warga Jl Kopral Paiman, Lr Budiman, RT 07, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju. Dia terluka memar setelah menerima bogem mentah dari warga yang kesal atas ulahnya. Kini dia ditahan di Mapolresta Palembang.
“Kejadiannya sore kemarin (Minggu, Red). Dia langsung diamankan anggota dan segera kami proses. Untuk hal ini, warga lebih dulu menggagalkan aksi tersangka yang membawa sajam,” ungkap Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Djoko Julianto, Senin (24/3).
Menurut dia, selain mencuri dengan kekerasan, pihaknya akan menjerat Ali dengan UU Darurat No 12/1951 yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Ali menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan atas ajakan temannya, Dedek, yang kini buron. Dia tambah menyesal ketika mengetahui dompet yang dijambret hanya berisi uang Rp 50 ribu. (aja/air/ce1/JPNN)
PALEMBANG - Keberanian Masni, 42, ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Bungaran V, RT 12/3, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur