Ibu Rumah Tangga Taklukkan Penjambret

Ibu Rumah Tangga Taklukkan Penjambret
Ibu Rumah Tangga Taklukkan Penjambret

jpnn.com - PALEMBANG - Keberanian Masni, 42, ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Bungaran V, RT 12/3, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera Selatan, patut diacungi jempol. Sebab, dia berhasil menaklukkan penjambret pada Minggu petang (23/3).

Meski pelaku mengeluarkan golok, Masni tidak gentar. Bahkan, dia melawan pelaku dengan dibantu warga hingga berhasil membekuk penjambret tersebut. Kejadian itu berlangsung di Jalan A. Yani, tepatnya di depan SMPN 15, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I.

Pelaku bernama Ali Topan, 22, warga Jl Kopral Paiman, Lr Budiman, RT 07, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju. Dia terluka memar setelah menerima bogem mentah dari warga yang kesal atas ulahnya. Kini dia ditahan di Mapolresta Palembang.

“Kejadiannya sore kemarin (Minggu, Red). Dia langsung diamankan anggota dan segera kami proses. Untuk hal ini, warga lebih dulu menggagalkan aksi tersangka yang membawa sajam,” ungkap Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Djoko Julianto, Senin (24/3).

Menurut dia, selain mencuri dengan kekerasan, pihaknya akan menjerat Ali dengan UU Darurat No 12/1951 yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Ali menyatakan, perbuatan tersebut dilakukan atas ajakan temannya, Dedek, yang kini buron. Dia tambah menyesal ketika mengetahui dompet yang dijambret hanya berisi uang Rp 50 ribu. (aja/air/ce1/JPNN)

 


PALEMBANG - Keberanian Masni, 42, ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Bungaran V, RT 12/3, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News