Ibunda Brigadir J Anggap Richard Eliezer Bertobat, Lantas Berkata Begini

Ibunda Brigadir J Anggap Richard Eliezer Bertobat, Lantas Berkata Begini
Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com

Richard Eliezer melepaskan tiga sampai empat kali tembakan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Richard Eliezer diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Rosti menyerahkan sepenuhnya proses hukum di tangan hakim untuk menjatuhkan putusan kepada Richard Eliezer.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News