Jaksa Tuntut Sambo Seumur Hidup, Pengamat Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan hukum kepada Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, majelis hakim diharapkan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa pembunuh berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
"Justru bagi seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana, hukumannya ditambah 1/3 hukuman lebih berat dari pidana pokoknya," ucap Ismail di Jakarta, Minggu (12/2).
Menurut Ismail, hukuman mati adalah putusan yang setimpal dengan tingkat kejahatan yang dilakukan Sambo.
Hal itu apabila mempertimbangkan asas keadilan dari perspektif korban dan posisi terdakwa selaku bekas pejabat penegak hukum, tepatnya kepala Divpropam Polri.
"Maka menjatuhkan vonis hukum mati kepada terdakwa adalah vonis yang sangat tepat dan setimpal dengan tingkat kejahatan yang dilakukan," tuturnya.
Ismail juga mendorong keputusan tersebut lantaran tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan Sambo dari ancaman hukuman.
Diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam paparannya, tidak ada satu pun yang meringankan eks Dirtipidum Bareskrim ini kecuali beberapa pertimbangan yang memberatkannya.
Pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan hukum kepada Ferdy Sambo.
- 2 Kurir 133 Kilogram Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
- Dua Kurir 133 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Pelaku Mutilasi di Semarang Terancam Mati di Penjara