Ical Bantah Setgab Intervensi Calon Kapolri
Senin, 27 September 2010 – 19:50 WIB

Ical Bantah Setgab Intervensi Calon Kapolri
Karena itu, Priyo mendesak agar presiden segera mengirimkan nama-nama calon Kapolri pengganti Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surat presiden, sementara BHD sudah harus pensiun per 31 Oktober mendatang.
Baca Juga:
Prihal lambatnya usulan calon Kapolri oleh presiden, tidak menjadi soal bagi Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun. "Kinerja DPR maupun Polri tidak akan terpengaruh oleh lambatnya surat Presiden SBY tentang nama calon Kapolri yang diusulkan ke DPR,' katanya.
Terhadap proses pemilihan calon Kapolri, lanjutnya, DPR hanya menjadikan tolok ukur waktu 20 hari untuk menilai calon yang diajukan melalui mekanisme fit and proper test, disamping punya hak menolak jika calon yang diajukan tidak sesuai dengan kriteria di pasal 11 Undang-Undang Kepolisian Negara RI. "Tapi, kalau dalam 20 hari DPR tidak bersikap, berarti DPR setuju dengan calon Kapolri yang diajukan oleh presiden," terang Gayus. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Harian Sekretariat Gabungan (Setgab) partai politik koalisi pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aburizal Bakrie
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi