Tinjau Ulang Sisminbakum

Tinjau Ulang Sisminbakum
Tinjau Ulang Sisminbakum
JAKARTA- Penonaktifan Jaksa Agung Hendarman Supandji diharapkan membuka suasana baru dalam penindakan kasus-kasus korupsi. Bahkan, sejumlah anggota DPR mendesak agar pimpinan Kejaksaan Agung yang baru dapat meninjau ulang status penyidikan kasus yang sudah ditangani Kejaksaan Agung. "Pejabat Jaksa Agung yang baru harus memulai menginventarisasi permasalahan reformasi institusi yang belum dituntaskan oleh Hendarman Supandji," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/9).

Ahmad Yani berharap agar Jaksa Agung baru bisa memilah ulang kasus-kasus yang harus segera dilanjutkan penanganannya, dan manga yang yang dikaji ulang atau bahkan dihentikan karena kasus itu kental dengan nuansa politik.

Kasus yang dimaksud Ahmad Yani tidak lain adalah kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, yang diduga melibatkan Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan Pengusaha Hari Tanoe Sudibyo. Menurut Ahmad Yani, kasus ini lebih bernuansa politik karena dalil yang digunakan Kejaksaan Agung bahwa Sisminbakum merugikan negara sama sekali tidak terbukti.

"Sementara, hasil audit BPK tidak menemukan sedikitpun yang menyatakan hal itu merugikan negara," kata Ahmad Yani menegaskan. Menurut Ahmad Yani, kasus Sisminbakum lebih bernuansa dendam pribadi Hendarman Supandji terhadap Yusril Ihza Mahendra. "Ini hasil investigasi Komisi III DPR, bahwa kasus Sisminbakum itu penanganannya dikarenakan dendam pribadi."

JAKARTA- Penonaktifan Jaksa Agung Hendarman Supandji diharapkan membuka suasana baru dalam penindakan kasus-kasus korupsi. Bahkan, sejumlah anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News