Tinjau Ulang Sisminbakum
Minggu, 26 September 2010 – 18:51 WIB
Masih menurut Ahmad Yani, semasa menjabat Jaksa Agung Hendarman memiliki masalah panjang dengan Yusril. "Dan Hendarman telah menggunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, yakni dengan memanfaatkan sisminbakum," ujar Ahmad Yani.
Baca Juga:
Karena itu, Ahmad Yani berharap, kejaksaan agung harus memastikan adanya standardisasi hukum untuk menghindari munculnya peradilan sesat demi kepentingan pribadi para jaksa. "Seperti dalam kasus VLCC, Jaksa membebaskan Laksamana Sukardi dengan alasan tak ada kerugian negara. Dalam kasus sisminbakum, kejaksaan agung tak melakukan apapun walau tak ditemukan juga kerugian negara," ujar dia.
Anggota Komisi III lainnya, Syarifuddin Sudding menyatakan pihaknya sangat berharap jaksa agung selanjutnya menekankan perubahan internal, dengan fokus dua agenda penting.Yang pertama adalah membersihkan dan membasmi jaringan mafia hukum yang ada didalam Kejagung.
Menurut Sudding, reformasi total internal dan kultur itu harus dilaksanakan khususnya terhadap jaksa yang terkooptasi perilaku korup.Perilaku demikian yang menjadi alasan utama munculnya keputusan aneh maupun hasil penyelidikan yang tak benar dikeluarkan oleh para jaksa, ujar Sudding. "Karena perilaku seperti itulah maka banyak kasus tekayasa tadi muncul. Ada kasus yang layak yang di-SP3-kan seperti Sisminbakum, namun tidak diberikan. Sementara yang tak laik dihentikan justru diberikan SP3," kata sudding.
JAKARTA- Penonaktifan Jaksa Agung Hendarman Supandji diharapkan membuka suasana baru dalam penindakan kasus-kasus korupsi. Bahkan, sejumlah anggota
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU