Risma-Bambang DH Dilantik 28 September

Risma-Bambang DH Dilantik 28 September
Risma-Bambang DH Dilantik 28 September
SURABAYA - Agenda pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih, Tri Rismaharini-Bambang Dwi Hartono, akhirnya menemui titik terang. Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah mengeluarkan surat kawat nomor 131/12286/011/2010 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana tertanggal 25 September. Isi surat tersebut, meminta DPRD Surabaya menjadwalkan pelantikan Risma-Bambang sebagai wali kota dan wakil wali kota Surabaya periode 2010-2015.

Wishnu menyatakan, hingga kini, belum ada SK Mendagri untuk pelantikan wali kota dan wakil wali kota Surabaya. Namun, sesuai dengan UU 12/2008 dan PP 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah, pelantikan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak DPRD Surabaya mengajukan usul pelantikan kepada Mendagri.

DPRD Surabaya mengajukan pelantikan pada 2 September lalu. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah paling lambat harus dilakukan pada 2 Oktober mendatang. Nah, kata Wishnu, karena SK Mendagri hingga kini belum diterbitkan, gubernur akhirnya mengeluarkan surat kawat untuk pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih Surabaya. ""Atas dasar surat gubernur itu, kami akan menjadwalkan pelantikan secepatnya,"" terangnya, Sabtu (25/9).

Kendati hanya berdasar surat gubernur, Wishnu memandang, dewan bisa menjadwalkan pelantikan. Sebab, gubernur adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat. Selain itu, dalam surat gubernur tersebut tercantum keputusan Mendagri bernomor 131.35/719/2010 dan 132.35/20/2010 tanggal 21 September 2010.

SURABAYA - Agenda pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih, Tri Rismaharini-Bambang Dwi Hartono, akhirnya menemui titik terang. Gubernur Jawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News