ICTR: Perdagangan Karbon Harus Bebas dari Praktik Greenwashing
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:34 WIB

Direktur Eksekutif Indonesia Carbon Trade Review (ICTR) Opu Pangeran Ali Asyam. Foto: Dokumentasi pribadi
Opu Pangeran menegaskan peran penting pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengantisipasi perdagangan karbon agar terbebas dari praktik greenwashing.
“Diperlukan peran penting pemerintah melalui kebijakan dan pemangku kepentingan lainnya melalui kepatuhan terhadap kebijakan untuk mengantisipasi perdagangan karbon agar terbebas dari praktik greenwashing,” ujar Opu Pangeran.(fri/jpnn)
Lembaga Indonesia Carbon Trade Review (ICTR) menilai bahwa perdagangan karbon berpotensi untuk menjadi praktik greenwashing.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- Dosen UI Ciptakan Alat Pemurnian Air yang Ramah Lingkungan
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!