ICW: Ada Fakta Yang Diabaikan Hakim
Di Balik Bebasnya Terdakwa Koruptor
Senin, 24 Oktober 2011 – 16:42 WIB
JAKARTA--Indonesian Coruption Watch (ICW), mensinyalir ada pengabaian fakta di persidangan kasus dugaan korupsi bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampoerna Jaya sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis bebas kedua terdakwa. "Upaya untuk mengalihkan dana APBD ke Tripanca. Apa pengalihan itu, dia (terdakwa) dapat fee atau tidak dikesampingkan oleh hakim," ujar Emerson.
"Proses persidangan yang berjalan hanya sandiwara, fakta-fakta yang diajukan oleh kejaksaan dikesampingkan," kata Koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, saat ditemui di gedung MK, Senin (24/10).
Baca Juga:
Dalam perkara dua Bupati Lampung, fakta persidangan yang diabaikan kata Emerson, adanya keuntungan yang diperoleh oleh kedua kepala daerah tersebut dibalik disimpannya dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Lampung Timur dan Kas daerah Pemkab Lampung Tengah di bank Tripanca Setyadana milik Sugiharto alias Alay yang telah divonis lima tahun oleh PN Tanjungkarang.
Baca Juga:
JAKARTA--Indonesian Coruption Watch (ICW), mensinyalir ada pengabaian fakta di persidangan kasus dugaan korupsi bupati Lampung Timur nonaktif, Satono
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas