ICW: Ada Fakta Yang Diabaikan Hakim
Di Balik Bebasnya Terdakwa Koruptor
Senin, 24 Oktober 2011 – 16:42 WIB

ICW: Ada Fakta Yang Diabaikan Hakim
JAKARTA--Indonesian Coruption Watch (ICW), mensinyalir ada pengabaian fakta di persidangan kasus dugaan korupsi bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dan bekas Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampoerna Jaya sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis bebas kedua terdakwa. "Upaya untuk mengalihkan dana APBD ke Tripanca. Apa pengalihan itu, dia (terdakwa) dapat fee atau tidak dikesampingkan oleh hakim," ujar Emerson.
"Proses persidangan yang berjalan hanya sandiwara, fakta-fakta yang diajukan oleh kejaksaan dikesampingkan," kata Koordinator bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, saat ditemui di gedung MK, Senin (24/10).
Baca Juga:
Dalam perkara dua Bupati Lampung, fakta persidangan yang diabaikan kata Emerson, adanya keuntungan yang diperoleh oleh kedua kepala daerah tersebut dibalik disimpannya dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Lampung Timur dan Kas daerah Pemkab Lampung Tengah di bank Tripanca Setyadana milik Sugiharto alias Alay yang telah divonis lima tahun oleh PN Tanjungkarang.
Baca Juga:
JAKARTA--Indonesian Coruption Watch (ICW), mensinyalir ada pengabaian fakta di persidangan kasus dugaan korupsi bupati Lampung Timur nonaktif, Satono
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara