ICW: Ada Fakta Yang Diabaikan Hakim
Di Balik Bebasnya Terdakwa Koruptor
Senin, 24 Oktober 2011 – 16:42 WIB

ICW: Ada Fakta Yang Diabaikan Hakim
Untuk itu, ICW, meminta Mahkamah Agung (MA), selaku pihak penguasa lembaga peradilan mengeksaminasi putusan bebas tersebut. "MA harus eksaminasi, ini bagian koreksi pengadilan, mereka mau berubah tidak," tandasnya.
Baca Juga:
Diketahui, hanya dalam waktu tiga hari, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah memvonis bebas dua terdakwa koruptor.
Setelah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono dalam kasus korupsi dana APBD Rp119 milyar divonis bebas. Dua hari kemudian, Rabu (19/10), giliran mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya yang divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi kas daerah Pemkab Lamteng sebesar Rp28 milyar. Parahnya, dua majelis hakim yang sama Andreas Suharto, Itong Isnaini yang memvonis bebas kedua terdakwa itu.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Indonesian Coruption Watch (ICW), mensinyalir ada pengabaian fakta di persidangan kasus dugaan korupsi bupati Lampung Timur nonaktif, Satono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody