ICW Catat 3 Hal di RUU KUHP Bahayakan Pemberantasan Korupsi
Jumat, 01 Juni 2018 – 18:38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut maka ICW menyatakan menolak pengaturan delik korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP. Menurut Easter, DPR dan pemerintah sebaiknya mengakomodir usulan perubahan maupun penambahan delik korupsi dalam Revisi UU Tipikor.
“Serta tidak memaksakan dicantumkan meskipun terbatas kedalam RKUHP,” pungkasnya.(boy/jpnn)
ICW mencatat ada tiga ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi seiring pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas