ICW Catat 3 Hal di RUU KUHP Bahayakan Pemberantasan Korupsi

ICW Catat 3 Hal di RUU KUHP Bahayakan Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG

Berdasarkan sejumlah catatan tersebut maka ICW menyatakan menolak pengaturan delik korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP. Menurut Easter, DPR dan pemerintah sebaiknya mengakomodir usulan perubahan maupun penambahan delik korupsi dalam Revisi UU Tipikor.

“Serta tidak memaksakan dicantumkan meskipun terbatas kedalam RKUHP,” pungkasnya.(boy/jpnn)  


ICW mencatat ada tiga ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi seiring pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News