ICW Curigai Ada Mafia Izin Pemeriksaan Kepala Daerah
Kamis, 06 Oktober 2011 – 19:44 WIB
“Kasus pemeriksaan kepala daerah terhambat izin presiden masalahnya ada dua. Pertama ada presidennya, atau birokrasinya. Ada potensi mafia pemberantasan korupsi dalam hal ini (birokrasi pengurusan izin pemeriksaan),” tegas Febri.
Baca Juga:
Makanya, kata dia, diajukanlah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan yang mengatur izin dari presiden ini, agar kepolisian dan kejaksaan lebih kuat. “Supaya kepolisian dan jaksa tanpa izin presiden bisa memeriksa. Seperti KPK yang tidak perlu presiden. Kita dorong hapus pasal itu, walau nanti pasti akan jadi perdebatan hukum,” ungkap Febri.
Kata Febri, kepolisian beralasan lemahnya pemberantasan korupsi karena kekurangan dana. Sebenarnya, tegas dia, bukan masalah dananya. Harusnya, Febri mengatakan ,digunakan real cost dalam pendanaan pemberantasan kasus korupsi, seperti KPK. “Real cost yang harus dipakai. Ini satu hal kecil yang mesti diperhatikan DPR. Tapi, apa DPR pernah memerhatikan ini sejak 2004?,” jelasnya.
Lebih jauh Febri mengatakan, KPK tidak perlu membuat perwakilan di daerah. Cukup dengan memerkuat fungsi koordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan. “KPK melakukan pemeriksaan kepala daerah karena tanpa hambatan izin presiden, dan jaksa yang memeriksa di bawahnya, karena juga tidak ada kendala,” pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) gagal bersinergi dengan anak buahnya dalam memberantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung