ICW Laporkan Hakim Angie ke KY
Selasa, 29 Januari 2013 – 03:44 WIB

ICW Laporkan Hakim Angie ke KY
JAKARTA - Majelis hakim yang menangani kasus korupsi dengan terdakwa mantan anggota Banggar DPR RI, Angelina Sondakh, dinilai telah melakukan kekeliruan dalam memutuskan perkara tersebut. Indonesian Corruption Watch (ICW) mensinyalir kekeliruan tersebut tampak dalam putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis empat setengah tahun kepada Anggie.
Karena itu, LSM antikorupsi tersebut mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk mengadukan kejanggalan putusan tersebut. "Laporan ini terkait putusan Anggie yang kami nilai keliru, sehigga perlu di kritisi agar masyarakat tahu," ungkap peneliti ICW, Febri Diansyah, di Gedung KY, Senin (28/1).
Febri menjelaskan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Anggie sangat ringan, yakni hanya empat setengah tahun. Dalam hal ini, hakim dinilai lebih memilih membuktikan Pasal 11 UU Tipikor yang ancaman hukuman maksimalnya hanya lima tahun.
"Padahal, terdapat beberapa fakta di persidangan yang cukup kuat untuk membuat para hakim menyatakan Pasal 12 huruf a terbukti dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Jadi, kalau Pasal 12 ini digunakan, tidak menutup kemungkinan Anggie akan dihukum empat sampai 20 tahun," urainya.
JAKARTA - Majelis hakim yang menangani kasus korupsi dengan terdakwa mantan anggota Banggar DPR RI, Angelina Sondakh, dinilai telah melakukan kekeliruan
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan