Gugat AISI, Permohonan TPU Dikabulkan KIP

Gugat AISI, Permohonan TPU Dikabulkan KIP
Gugat AISI, Permohonan TPU Dikabulkan KIP
JAKARTA - PT. Triyasa Pirsa Utama (PT TPU), salah satu perusahaan yang bergerak survei nasional untuk bidang Cargo dan Oil menggugat Asosiasi Independen Surveyor Indonesia (AISI). Direktur Utama TPU Meliana Isaac mengatakan pihaknya menggugat AISI melalui Komisi Informasi Pusat (KIP) karena tak mendapatkan penjelasan terkait dengan atas dikeluarkannya TPU dari keanggotaan AISI secara sepihak.

"Merasa dicurangi, PT TPU mencari cara untuk mendapatkan keadilan yakni dengan menempuh jalur hukum melalui Komisi Informasi Pusat (KIP). Hal itu dilakukan karena sebelumnya sudah melayangkan surat untuk minta penjelasan atau klarifikasi dari pihak AISI, namun AISI tidak pernah menanggapinya," kata Meliana dalan siaran persnya, Senin (28/1).

Meliana menjelaskan PT TPU yang berdomisili di Jalan Matraman Raya nomor 148, Jakarta dikeluarkan dari keanggotaan AISI pada Desember 2011 tanpa melalui prosedur yang seharusnya berlaku di dunia Asosiasi. Setelah melalui proses panjang sesuai mekanisme di KIP, PT TPU akhirnya dimenangkan oleh KIP dengan isi salinan Putusan KIP.

Putusan itu tertuang dalan salinan bernomor 089/III/KIP-PS-M-A/2012 tanggal 19 Desember 2012 terkait perkara antara PT. Triyasa Pirsa Utama (Pemohon) dengan Asosiasi Independen Surveyor Indonesia (Termohon).

JAKARTA - PT. Triyasa Pirsa Utama (PT TPU), salah satu perusahaan yang bergerak survei nasional untuk bidang Cargo dan Oil menggugat Asosiasi Independen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News