ICW Laporkan Mendiknas ke KIP
Terkait Transparansi RSBI
Jumat, 03 September 2010 – 04:40 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh kepada Komisi Informasi Pusat karena dianggap melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Nuh dilaporkan setelah mengabaikan permintaan informasi publik terkait transparansi Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Peneliti senior Febri Hendri mengaku, kecewa terhadap sikap Mendiknas dalam menyikapi permintaan transparansi dana block grant RSBI sebesar Rp 1 triliun yang dibagikan untuk lebih dari 1.100 sekolah. Tingkat SD, SMP dan SMA/SMK se-Indonesia. "Ini contoh yang tidak baik untuk pejabat public dalam menindaklanjuti publikasi data," tuturnya.
Febri mengungkapkan, sebagai bukti atas permintaan publikasi pihaknya mengantongi surat terima dari Kemendiknas yang pernah disampaikan pada 10 Juni lalu. "Surat permintaan informasi public itu kami sampaikan melalui Sekretariat Mendiknas," paparnya.
Pada 14 Juli 2010, kata Febri, ICW sempat mengupdate perkembangan laporan permintaan informasi public tersebut. "Saat itu kami tetap menunggu, meski tidak ada kepastian adanya informasi itu," tandasnya.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh kepada Komisi Informasi Pusat karena dianggap
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar