ICW Minta KY Harus Awasi Hakim Perkara E-KTP

ICW Minta KY Harus Awasi Hakim Perkara E-KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, Komisi Yudisial (KY) harus mengawasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menyidangkan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Sidang perdana perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan dimulai Kamis (9/3) pekan depan dengan dua terdakwa. Yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto dan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Sidang akan dipimpin Hakim Ketua John Halasan Butar Butar, dan anggota Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar.

"Ini perkara besar, sehingga ada kewajiban dan tanggung jawab KY untuk awasi majelis hakim yang akan menyidangkan," kata Tama, Sabtu (4/3), di Jakarta.

Tama mengatakan, jika nama hakim sudah diumumkan tentu ini bisa menjadi masukan KY untuk melakukan pengawasan.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan untuk memastikan persidangan berjalan sesuai dengan aturan, atau tidak ada pelanggaran-pelanggaran dalam menegakkan hukum.

Apalagi, kata dia, yang disidangkan ini merupakan perkara besar.

"Perkara sangat sensitif, kerugian negaranya sampai Rp 2,3 triliun," katanya. Dia mengaku ICW belum mempunyai rekam jejak lima hakim itu. (boy/jpnn)


 Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, Komisi Yudisial (KY) harus mengawasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News