ICW Pejuang Antikorupsi, tetapi Menolak Koruptor Dihukum Mati

"Efek jera akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor, mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik," ujar Kurnia.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin merasa resah melihat sejumlah kasus tindak korupsi yang tengah ditangani lembaganya.
Pasalnya, kasus seperti korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat sipil dan prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Sanitiar membuka kemungkinan koruptor kasus-kasus tersebut dijerat hukuman mati. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
ICW menentang wacana Jaksa Agung yang ingin menghukum mati para koruptor. ICW menilai pemiskinan koruptor lebih memberikan efek jera.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati