ICW Pejuang Antikorupsi, tetapi Menolak Koruptor Dihukum Mati

ICW Pejuang Antikorupsi, tetapi Menolak Koruptor Dihukum Mati
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)

"Efek jera akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor, mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik," ujar Kurnia.

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin merasa resah melihat sejumlah kasus tindak korupsi yang tengah ditangani lembaganya.

Pasalnya, kasus seperti korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat sipil dan prajurit TNI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Sanitiar membuka kemungkinan koruptor kasus-kasus tersebut dijerat hukuman mati. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

ICW menentang wacana Jaksa Agung yang ingin menghukum mati para koruptor. ICW menilai pemiskinan koruptor lebih memberikan efek jera.


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News