ICW Pejuang Antikorupsi, tetapi Menolak Koruptor Dihukum Mati

ICW Pejuang Antikorupsi, tetapi Menolak Koruptor Dihukum Mati
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) (ANTARA/Fathur Rochman)

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Wacth (ICW) menentang wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ingin menghukum mati para koruptor, khususnya di PT Asabri dan PT Jiwasraya.

ICW tidak menyetujui langkah Burhanuddin.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai hukuman mati bukan solusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

ICW menganggap hukuman mati hanya dipakai sebagai gertakan pejabat buat gagah-gagahan dalam menangani korupsi oleh masyarakat.

"Padahal, kalau kami berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (30/10).

Kurnia mengeklaim hukuman mati tidak akan memberikan efek jera bagi pejabat yang berencana korupsi.

ICW lebih setuju Burhanuddin membuat miskin pelaku korupsi.

Dia meyakini hukuman pemiskinan pelaku korupsi bakal menimbulkan efek jera yang ampuh.

ICW menentang wacana Jaksa Agung yang ingin menghukum mati para koruptor. ICW menilai pemiskinan koruptor lebih memberikan efek jera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News