ICW Pertanyakan Hak Politik Idrus Marham Tidak Dicabut
Minggu, 28 April 2019 – 22:00 WIB

Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com
BACA JUGA: Idrus Mengaku Berkelakar soal Minta Duit buat Munaslub Golkar
Sebelumnya, Idrus disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp 2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.
Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpc/jpnn)
ICW menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang tidak mencabut hak politik Idrus Marham terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Kaya Pengalaman, Amran Didukung Idrus Pimpin KKSS