ICW Pertanyakan Hak Politik Idrus Marham Tidak Dicabut
Minggu, 28 April 2019 – 22:00 WIB
BACA JUGA: Idrus Mengaku Berkelakar soal Minta Duit buat Munaslub Golkar
Sebelumnya, Idrus disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp 2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.
Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jpc/jpnn)
ICW menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang tidak mencabut hak politik Idrus Marham terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anggaran Sirekap KPU Bakal Diaudit BPK
- Idrus Marham Mengajak Masyarakat Hilangkan Syak Wasangka Setelah Pilpres 2024
- Laporkan Prabowo soal Jet Tempur Mirage, Koalisi Masyarakat Sipil Kasih Data Ini ke KPK
- Pengadaan Jet Tempur Mirage Diduga Malaadministrasi, Menhan Prabowo Diadukan ke Ombudsman RI
- Diperiksa KPK terkait Kasus Eddy Hiariej, Idrus Marham Akui Ada Sengketa di PT CLM
- Usut Kasus Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham