ICW Ragukan Hakim Kusno, Khawatir Novanto Menang Lagi

ICW Ragukan Hakim Kusno, Khawatir Novanto Menang Lagi
Emerson Yuntho. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto dijadwalkan akan digelar, Kamis (30/11) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim yang akan mengadili perkara yang dimohonkan Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ditetapkan sebagai tersangka adalah Kusno.

Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) khawatir KPK akan kalah lagi. Alasannya, rekam jejak Hakim Kusno menjadi sorotan karena dari perkara korupsi telah membebaskan terdakwa.

"Muncul kekhawatiran Setya Novanto akan menang lagi dalam praperadilan jilid II," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho kepada JawaPos.com, Minggu (26/11).

Tercatat saat menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Pontianak, Kusno pernah empat kali menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi.

"Hakim Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi," tegas Emerson.

Adapun keempat orang tersebut di antaranya, Dana Suparta dalam perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013. Kusno memvonis bebas pada 8 Desember 2015.

Lalu, Muksin Syech M Zein, terdakwa perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 yang divonis bebas pada 8 Desember 2015.

Hakim yang akan mengadili perkara yang dimohonkan Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ditetapkan sebagai tersangka adalah Kusno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News