Besok Sidang Setnov, Ini Saran Untuk KPK di Pengadilan

Besok Sidang Setnov, Ini Saran Untuk KPK di Pengadilan
Setya Novanto memasuki mobil tahanan. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto akan digelar, Kamis (30/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang akan dipimpin hakim Kusno, yang tak lain adalah wakil ketua PN Jaksel.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan KPK harus lebih siap untuk membuktikan bahwa Novanto sangat terkait dengan dugaan korupsi e-KTP.

"Hal ini sangat perlu dilakukan jika tidak ingin kalah lagi seperti praperadilan pertama," kata Boyamin, Kamis (29/11).

Boyamin menilai sepertinya KPK lebih siap. Setidaknya dari sisi administrasi.

Menurut dia, proses penetapan tersangka Novanto yang kedua telah dimulai dengan proses penyelidikan tersendiri.

Kemudian dilanjutkan penyidikan tersendiri terlepas dari pihak-pihak lain.

Boyamin mengatakan saat kalah praperadilan pertama Hakim Cepi Iskandar kala itu menyatakan karena bukti-bukti yang dipakai untuk Novanto merupakan milik tersangka Irman dan Sugiharto.

Setya Novanto kembali gugat KPK lewat praperadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News