Besok Sidang Setnov, Ini Saran Untuk KPK di Pengadilan

Besok Sidang Setnov, Ini Saran Untuk KPK di Pengadilan
Setya Novanto memasuki mobil tahanan. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Karena itu, Hakim Cepi menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan. Bukti tidak boleh dicomot dari tersangka lain begitu saja tanpa proses yang benar.

Belajar dari pengalaman itu, Boyamin mengingatkan KPK dalam proses yang kedua telah tertib administrasi dan telah dipisahkan dari tersangka lain.

"Ini membuktikan KPK lebih siap untuk sidang pokok perkara maupun praperadilan," ujarnya.

Boyamin yakin KPK juga sudah punya bukti baru menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Hal ini bisa dilihat dari upaya KPK mengungkap dan menonjolkan dugaan keluarganya istri dan anak-anak Novanto yang pernah menjadi pemegang saham dan komisaris di PT Murakabi dan PT Mondialindo.

Dengan adanya kaitan ini, lanjut dia, KPK harus menunjukkan ke hakim praperadilan bahwa istri dan anak-anaknya di PT Murakabi dan PT Mondialindo menjadi anggota konsorsium pemborong e-KTP yang terhubung dengan tim Fatmawati karena semata-mata pengaruh atau memanfaatkan posisi dari Novanto.

"Dengan KPK mampu merangkai ini maka dugaan keterlibatan Setnov semakin kuat," tegasnya.

Kemudian, Boyamin menyatakan KPK juga telah mendalami peran dari Oka Masagung selaku teman dekat Novanto yang konon dalam beberapa keterangannya melakukan transaksi jual beli saham dengan Anang Sugiarto Dirut PT Quadra selaku pemborong e-KTP.

Setya Novanto kembali gugat KPK lewat praperadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News