ICW Ragukan Hakim Kusno, Khawatir Novanto Menang Lagi

ICW Ragukan Hakim Kusno, Khawatir Novanto Menang Lagi
Emerson Yuntho. Foto: dok/JPNN.com

Ada pula Riyu di perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 yang divonis bebas pada hari yang sama.

Terakhir, vonis bebas kepada Suhadi Abdullani di perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antarnegara di belakang Terminal Induk Singkawang pada 22 Februari 2017.

Tak hanya vonis bebas, Kusno juga menjatuhkan vonis ringan 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli yang notabene anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.

"Berdasarkan data KPK, Kusno juga tercatat baru 1 kali melaporkan harta kekayaannya tahun 2011," pungkas Emerson.

Sekadar informasi, sebelumnya Novanto memenangkan gugatan penetapan tersangkanya oleh KPK di PN Jaksel pada Jumat (29/9).

Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel Cepi Iskandar memutus bahwa penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

(jpnn/dna/ce1/JPC)


Hakim yang akan mengadili perkara yang dimohonkan Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ditetapkan sebagai tersangka adalah Kusno.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News