ICW Sebut Tindakan Presiden Jokowi Tidak Berarti, Celaka

ICW Sebut Tindakan Presiden Jokowi Tidak Berarti, Celaka
Ilustrasi - Koordinator ICW Adnan Topan Husodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal itu pun diperkuat oleh survei Litbang Kompas yang dirilis beberapa waktu lalu. Setidaknya hampir setengah dari total responden mengatakan perilaku korupsi semakin parah di tengah masyarakat.

"Sedangkan dari sisi negara, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia juga anjlok, baik skor maupun peringkatnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir," ujarnya.

Bahkan, kata Adnan, lembaga survei Indikator memberikan peringatan serius atas fenomena menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

Temuan-temuan di atas, menurut Adnan, bukan hal mengejutkan lagi. Sebab, setahun terakhir masyarakat dapat secara jelas melihat agenda pemberantasan korupsi semakin dikesampingkan oleh negara.

"Bagaimana tidak, dari aspek penegakan hukum saja, kebijakan atau keputusan yang diambil justru semakin tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh," tegas dia.

Dia menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian materi UU KPK, penghapusan syarat memperketat remisi bagi koruptor oleh Mahkamah Agung (MA), hingga vonis ringan atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik.

Menurutnya, agenda penguatan KPK sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi jauh panggang dari api. Kebijakan politik revisi UU KPK, terpilihnya komisioner KPK bermasalah, pemecatan puluhan pegawai lembaga antirasuah secara ugal-ugalan melalui Tes Wawasan Kebangsaan mencerminkan bukti pelemahan antikorupsi, alih-alih penguatan.

"Celakanya presiden tidak mengambil tindakan berarti, meskipun rekomendasi lembaga negara seperti Ombudsman dan Komnas HAM yang menemukan praktik pelanggaran serius atas TWK KPK. Bisa dikatakan, presiden gagal menjadi panglima besar dalam agenda pemberantasan korupsi," tegas dia.

ICW memberikan catatan terhadap pemerintah di Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia). Masyarakat seakan tidak memiliki harapan atas negara dalam memberantas korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News