ICW Sebut Tren Penindakan Kasus Korupsi di NTT Fluktuatif, Begini Penjelasannya
Sabtu, 24 Juli 2021 – 15:46 WIB

Kasus suap korupsi. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com
Tercatat, pada 2016-2020 sebanyak 37 kasus yang ditangani kejaksaan.
Penyebabnya, kata dia, transparansi dan akuntabilitas belum terealisasi dengan baik di institusi penegak hukum.
"Transparansi dan akuntabilitas nyatanya belum terinternalisasi di dalam institusi penegak hukum," tutur Wanna.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
ICW mencatat tren penindakan kasus korupsi oleh penegak hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami fluktuatif. Begini penjelasannya
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi