ICW Sentil Mahkamah Agung soal Pemberantasan Korupsi

ICW Sentil Mahkamah Agung soal Pemberantasan Korupsi
Mahkamah Agung. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pertama, putusan itu menegasikan keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak dari korupsi.

Kedua, meluluhlantakkan kerja keras penegak hukum baik Polri, Kejaksaan maupun KPK yang telah berjibaku membongkar praktik rasuah.

Ketiga, menjauhkan pemberian efek jera tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga masyarakat secara umum.

Kurnia lantas teringat sosok hakim Artidjo Alkostar yang sudah purnatugas sebagai hakim agung di MA, di tengah ketidakberpihakan peradilan terhadap pemberantasan korupsi.

"Memang harus diakui bahwa masyarakat merindukan adanya sosok Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung," ucap Kurnia.

KPK sebelumnya membuka data tentang adanya 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019-2020.

Bagi lembaga antirasuah itu, pengurangan hukuman terhadap para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK yang diputuskan MA, bisa memperparah perilaku korup di negeri ini.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merindukan sosok mantan hakim agung Artidjo Alkostar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News