ICW Tuding BPK Keliru Audit Sumber Waras

ICW Tuding BPK Keliru Audit Sumber Waras
Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak cermat dalam melakukan audit pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. “Kami menilai BPK yang mengaudit kurang cermat,” kata Febri saat diskusi bertajuk “Mencari Sumber yang Waras” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).

Salah satunya, kata Febri, soal penerapan aturan tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dia menilai BPK Jakarta atau BPK RI hanya menggunakan Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 dan tidak menyinggung pasal 121 Perpres nomor 40 tahun 2014.

Padahal, tegas dia, kalau menggunakan pasal 121 Perpres nomor 40 tahun 2014 maka tidak akan ada temuan pelanggaran. Ia menjelaskan, pasal 121 menyebutkan pengadaan tanah di bawah lima hektar bisa dibeli langsung.  “BPK tidak menyinggung pasal 121 Perpres nomor 40 tahun 2014,” katanya.

Kemudian, kata dia, soal nilai jual objek pajak yang digunakan yakni antara PT Ciputra Karya Utama dengan RS Sumber Waras juga tidak tepat untuk melihat adanya kerugian negara. Menurut dia, kontrak PT CKU dan Sumber Waras itu 2013. Sedangkan Pemprov membeli tanah Sumber Waras 2014.

“Seharusnya kontrak 2014 yang jadi dasar perhitungan kerugian negara, bukan 2013,” kata Febri. Oleh karenanya, Febri mengaku pihaknya sepakat dengan pendapat KPK yang menyatakan belum ada perbuatan melawan  hukum  dalam kasus ini. “Hasil audit BPK perlu dicermati lebih dalam,” kritik dia.(boy/jpnn)


JAKARTA – Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak cermat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News