Ida Fauziyah Sebut Pemenuhan Hak Pekerja Disabilitas Jadi Fokus Pemerintah

Ida Fauziyah Sebut Pemenuhan Hak Pekerja Disabilitas Jadi Fokus Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas jadi fokus pemerintah. Foto: Kemnaker

"Semua ditujukan untuk memungkinkan mereka mengakses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Penting pula untuk senantiasa menyertakan keberpihakan akan isu ketenagakerjaan inklusif ini dalam setiap program dan kebijakan melalui 9 (sembilan) lompatan kementerian ketenagakerjaan," beber Ida.

Ida Fauziyah juga mengingatkan isu disabilitas telah menjadi pembahasan yang terus diutamakan dalam tata kehidupan bernegara dalam seluruh forum kerja sama regional maupun internasional, seperti, PBB, G-20, Asia Pacific, maupun ASEAN.

"Salah satunya upaya yang telah dilakukan adalah penguatan komitmen melalu Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN yang telah ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2020, untuk menyelenggarakan pelatihan kerja dan penempatan kerja pada Badan Usaha Milik Negara,” ungkapnya

Menyadari pentingnya komitmen bersama, Kemenaker telah memperoleh dukungan komitmen kuat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 461/217/SJ, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia tentang Pelaksanaan Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Surat Edaran tersebut merupakan dukungan strategis Kementerian Dalam Negeri yang diperlukan untuk mempercepat penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah.

ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang memberikan layanan ketenagakerjaan inklusif bagi tenaga kerja maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Menurut Ida hal itu menjadi langkah penting, mengingat tingkat pekerja panyandang disabilitas masih rendah dan perlu untuk terus didorong.

Sebagaimana tergambar pada data Wajib Lapor Ketenagakerjaan online, pada 2021. Tercatat baru 588 perusahaan telah mempekerjakan peyandang disabilitas sebanyak 4554 orang dari total 543 ribu orang pegawai yang terdaftar.

Pemerintah tengah memprioritas pembangunan SDM, termasuk pemenuhan hak dan kebutuhan pada pekerja penyandang disabilitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News