Idealnya Pilkada 2024 Dimajukan 2 Bulan, Jeirry: Bisa Lewat Perppu

Idealnya Pilkada 2024 Dimajukan 2 Bulan, Jeirry: Bisa Lewat Perppu
Kantor KPU RI. Muncul wacana jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow tidak kaget dengan munculnya wacana jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dimajukan.

Dia menjelaskan, pembuat UU yakni DPR dan pemerintah sebenarnya sudah lama menyadari ada kekeliruan dalam membuat rumusan jadwal pilkada serentak 2024.

Sadar hahwa pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang dicantumkan di UU Nomor 10 Tahun 2016 digelar pada November, tidak sesuai dengan disain awal mengenai keserentakan pilkada.

Jika Pilkada 2024 digelar November, pelantikan seluruh kepala daerah terpilih sulit dilakukan secara serentak paling lambat Januari 2025, karena ada potensi gugatan sengketa pilkada.

Jeirry mengatakan, rencana revisi UU PIlkada untuk mengatasi hal tersebut sebenarnya sudah pernah muncul. Namun, menunggu revisi UU Pemilu yang akan menyatukan dengan UU Pilkada.

“Ternyata rencana revisi tersebut tidak terjadi, buyar semua. Setelah dipikir-pikir, dikaji-kaji, terlebih saat ini sudah banyak sekali daerah yang dipimpin Pj (Penjabat Kepala Daerah, red). Belum lagi perencanaan pembangunan daerah harus sinkron dengan nasional, maka ini (pelantikan kada terpilih berpotensi molor, red) memang masalah yang mengganggu, yang harus dicarikan solusinya,” ujar Jeirry kepada JPNN.com, Kamis (24/8).

Secara prinsip, Jeirry menyatakan setuju bahwa keserentakan pilkada juga berkaitan dengan keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih. Jadi, bukan hanya serentak hari pencoblosan.

“Saya setuju kembali ke disain awal keserentakan. Bisa melalui revisi UU Pilkada atau Perppu karena bulan November itu sudah disebut di UU Pilkada. Kalau mau Perppu harus segera dilakukan,” kata Jeirry.

Jeirry Sumampow merespons wacana jadwal Pilkada 2024 dimajukan dua bulan, yakni September, yang bisa diatur lewat Perppu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News