Identitas untuk Penganut Kepercayaan Tak Harus di Kolom KTP
Farhan mencontohkan, bagi penganut aliran kepercayaan yang sudah jelas alirannya maka dalam KTP tidak ada kolom (tulisan) agama.
“Namun, dalam KTP disebutkan sebagai penganut aliran kepercayaan sesuai dengan nama aliran kepercayaannya. Ini sudah cukup. Kalau seperti ini tentu tidak akan membuat keresahan. Penyelenggara negara harus merumuskan begitu rupa untuk agar jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, narasumber lainnya, anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra Elnino M. Hosein, menyoroti lembaga DPR. Selama ini banyak kritik terhadap DPR. Namun kritik tersebut biasanya berdasarkan standar pemikiran pengkritik. “Seharusnya kritik kepada DPR didudukan dalam perspektif konstitusi,” katanya.
Menurut Elnino, sampai sekarang kritik terhadap DPR tidak pernah berhenti. “Mobil yang ditumpangi Ketua DPR menabrak tiang listrik pun ramai dibicarakan dan menjadi viral,” ujarnya. Namun, Elnino menganggap bahwa masih banyak anggota DPR lainnya yang masih baik.
Jika dibuat daftar anggota DPR yang bermasalah, lanjut Elnino, jumlahnya tidak sampai 50 orang. “Kalau dibuat list anggota DPR yang bermasalah, apakah karena korupsi, selingkuh, tidur saat rapat, narkoba, jumlahnya tidak sampai 50 nama. Sedangkan anggota DPR jumlahnya 560 orang. Itulah karena nila setitik rusak susu sebelanga,” katanya.(adv/jpnn)
Dengan keputusan ini, penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama seperti para penganut enam agama besar yang ada di Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- MPR Dorong Pemerintah Blokir Gim Daring Mengandung Kekerasan
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Bamsoet Mengapresiasi Gagasan Hendropriyono Melestarikan Budaya Bangsa
- Bamsoet Dukung Panglima TNI Menindak Tegas OPM