Idham Samawi Akhirnya Jadi Anggota DPR

Idham Samawi Akhirnya Jadi Anggota DPR
Idham Samawi Akhirnya Jadi Anggota DPR

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi akhirnya dilantik menjadi anggota DPR RI dalam sidang paripurna di gedung Parlemen Jakarta, Selasa (20/10). 

Ia batal dilantik pada 1 Oktober 2014 karena berstatus tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul di kejaksaan setempat.

Ia dilantik setelah diambil sumpah jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Saat dilantik, ekspresi politikus PDI Perjuangan itu terlihat tenang.

Ditemui usai pelantikan, Idham pun memberikan penjelasan bahwa selama dua tahun lebih dirinya tersandera oleh proses hukumnya di kejaksaan. "Jadi saya tersanderanya gak hanya setahun (tertunda jadi anggota DPR), 2 tahun 17 hari," kata Idham.

Diakuinya, selama dua tahun lebih dirinya dijadikan sebagai tersangka dalam urusan persepak bolaan di daerahnya. Kasus itu menurutnya tidak jelas ujung pangkalnya. Idham juga tegas menyatakan tidak berkaitan dengan kasus tersebut.

"Waktu itu tersangka urusan sepak bola yang gak jelas ujung pangkalnya, tidak ada kaitan dengan saya. Mohon maaf ya, ketika itu Presidennya SBY, Jagung Basrief, Kajati Yogyakarta namanya Suyadi, Asisten Pidsus namanya Pindo Kartika," sebut Idham.

Nah, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menyatakan sudah memiliki cukup dua alat bukti. Tapi statusnya digantung dan dibiarkan selama 2 tahun 17 hari. Baru setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo, status hukumnya mendapat kepastian.

"Lalu ketika Presidennya Jokowi, Jagungnya Prasetyo, Kajati Yogya-nya Pak Gede, Asisten Pidsus namanya Aswar, saya mendapat surat SP3 karena tidak cukup bukti. Ini yang terjadi pada republik ini," tambahnya.

JAKARTA - Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi akhirnya dilantik menjadi anggota DPR RI dalam sidang paripurna di gedung Parlemen Jakarta, Selasa (20/10). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News