Idrus Marham Tersangka? Begini Kata Ketua KPK

Idrus Marham Tersangka? Begini Kata Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak membantah kabar yang menyebut lembaganya telah menjerat Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka suap. Namun, Agus masih enggan memerincinya.

"Informasi ada atau tidak tersangka baru di sebuah perkara, baru bisa dipastikan kalau sudah diumumkan secara resmi. Ditunggu saja dulu ya," ujar Agus saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/8).

Agus menegaskan, KPK menetapkan tersangka ketika sudah memiliki setidaknya dua alat bukti. "Ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti," ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga masih belum mau membeber status Idrus. Dia mengatakan, KPK memang sudah memeriksa Idrus hingga dua kali.

Hanya saja soal status Idrus sebagai tersangka, Febri enggan mengumumkannya. “Kami belum bisa sampaikan. Kalau sudah ada peningkatan ke penyidikan, maka kami akan sampaikan pengumuman resmi,” katanya.

Sebelumnya Idrus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mensos. Menteri asal Golkar itu mengaku telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) KPK yang menetapkannya sebagai tersangka suap PLTU Riau 1.

“Kemarin sudah diberi SPDP. Yang namanya penyidikan, kan statusnya sudah tersangka,’’ ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Seperti diketahui, KPK pada 17 Juli 2018 menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. OTT itu menjaring Eni dan pengusaha Johannes B Kotjo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo masih enggan memastikan status Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU RIau-1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News