IDTUG: Repeater Ilegal Ancaman Serius Industri Telekomunikasi
Kamis, 24 Oktober 2013 – 16:36 WIB

IDTUG: Repeater Ilegal Ancaman Serius Industri Telekomunikasi
Oleh karena itu, Barata berharap pemerintah bisa bersikap tegas. Tujuannya, agar pelaku industri dan konsumen terselamatkan. Pemerintah harus konsisten menjalankan masterplan penataan frekuensi termasuk penegakan hukumnya.
Baca Juga:
“Sudah ada sanksi denda dan pidananya, saya sangat dukung kalau ada penindakan,” tegasnya.
Sekedar informasi, repeater ini berbentuk sebuah decorder, memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang. Repeater bisa dengan mudah dibeli masyarakat melalui beberapa chanel importir elekronik.
Repeater yang digunakan masyarakat seringkali mengganggu kinerja BTS milik operator selular yang lokasinya berdekatan. Akibatnya, berdampak pada sinyal yang dipancarkan BTS ke ponsel pelanggan.
JAKARTA - Pendiri Indonesia Telecommunication User Group (IDTUG), Barata Wisnuwardhana mengatakan bahwa maraknya pengggunaan penguat sinyal (repeater)
BERITA TERKAIT
- Telkomsel Hadirkan Jaringan 5G di Makassar, Ada Paket Internet Menarik, Harga Terjangkau
- Kamera Analog Fujifilm Instax Mini 41 Hadir di Indonesia, Gaya Retro Berfitur Modern
- Synology Rilis Perangkat Penyimpanan Data Berperforma Tinggi, Cocok untuk Pelaku Usaha
- MLBB Makin Berkembang, Anak Muda Punya Cita-Cita Tinggi Main di MPL
- Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji, Kuota 40GB, Sebegini Harganya
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia