Idul Fitri, 357 Napi di Kepri Kantongi Remisi

Idul Fitri, 357 Napi di Kepri Kantongi Remisi
Idul Fitri, 357 Napi di Kepri Kantongi Remisi
BATAM - Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri memberikan remisi khusus keagamaan kepada 357 penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam setelah sebelumnya diajukan dan diusulkan oleh Kalapas Barelang, Sutrisman, (30/8).

"Dari jumlah tersebut, 3 orang dengan kasus pencurian disertai tindakan kekerasan (curas) pasal 365 KUH Pidana yang sudah menjalankan hukumannya dari dua tahun ada yang lebih hari ini (kemarin) dipastikan mendapatkan remisi khusus keagamaan yaitu bebas," ujarnya.

Pemberian remisi khusus keagamaan ini, kata Sutrisman, terbagi tiga klasifikasi remisi. Pertama remisi khusus I sebanyak 242 orang, remisi khusus I berdasarkan PP 28 tahun 2006 sebanyak 112, dan remisi khusus II sebanyak 3 orang.

"Untuk remisi khusus berdasarkan PP 28 tahun 2006 adalah napi khusus yang terkait kasus narkotik, korupsi, terorisme, dan kasus transnasional," katanya.

BATAM - Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri memberikan remisi khusus keagamaan kepada 357 penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News