Ihh...Kejati Jatim Nakal Ahh! Paksa Dahlan Iskan Teken Pelimpahan

Ihh...Kejati Jatim Nakal Ahh! Paksa Dahlan Iskan Teken Pelimpahan
Dahlan Iskan. Foto: dok/JPNN.com

Indra menyatakan, langkah jaksa yang memaksakan untuk melimpahkan kasus tersebut melanggar KUHAP. Seharusnya, lanjut dia, pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka lebih dahulu. Panggilan itu menjelaskan kepentingan dan acara.

Menurut dia, sampai kemarin, tidak ada sepucuk surat pun yang diterima Dahlan maupun tim hukumnya terkait dengan pelimpahan tahap kedua. Selain itu, dalam pelimpahan tersebut, tersangka harus didampingi pengacara. Karena itulah, Indra salut atas sikap Dahlan yang menolak membubuhkan tanda tangan.

Dia menilai langkah jaksa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. Dia justru bertanya-tanya mengapa penyidik tampak terburu-buru melimpahkan perkara tersebut, sedangkan sidang praperadilan masih berlangsung.

’’Saya melihat itu motif lama. Kejati berupaya menggugurkan praperadilan. Kalau kejati punya alasan hukum dalam penetapan tersangka, tentunya berani diuji dalam sidang praperadilan,’’ jelasnya.

Indra menganggap berkas Dahlan masih masuk dalam tahap penyidikan. Karena itu, pelimpahan tersebut tidak memenuhi syarat. Apalagi, sampai sekarang Dahlan belum mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Kalaupun jaksa menyatakan sudah dilimpahkan, dia memastikan pelimpahan itu tidak sah. 

’’Kalau mau menegakkan hukum, ya semangatnya menegakkan hukum. Bukan semangat bernafsu menghukum,’’ tegasnya.

Sampai berita ini diracik, Kejati Jatim belum memberikan keterangan resmi mengenai pemaksaan tersebut. Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Roy Arizyanto tidak mengangkat telepon meski empat kali dihubungi dan terdengar nada masuk hingga tadi malam. (atm/c5/nw)


SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pengin banget menggugurkan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya.  Kamis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News