Ihsan Yunus Diduga Mengetahui Pembagian Jatah Bansos Covid-19

Ihsan Yunus Diduga Mengetahui Pembagian Jatah Bansos Covid-19
Anggota Komisi II DPR RI M. Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25-2-2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus terkait pembagian jatah paket bantuan sosial Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020.

Ihsan Yunus diduga mengetahui adanya pembagian jatah kouta bansos dari eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

"Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2).

Selain itu, KPK juga mendalami proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal.

Hal itu dikonfirmasi dari Rizki Maulana dan Firmansyah selaku Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19.

Keduanya, lanjut Fikri, dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Matheus Joko Santoso ke beberapa pihak di Kemensos.

KPK telah menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020.

Kemudian ada tiga tersangka lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M, serta Harry Sidabukke selaku pihak swasta. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Ihsan Yunus diduga mengetahui adanya pembagian jatah kouta bansos Covid-19 dari eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News