Ijasah Syarfi Hutauruk Dipersoalkan di MK

Ijasah Syarfi Hutauruk Dipersoalkan di MK
Ijasah Syarfi Hutauruk Dipersoalkan di MK
JAKARTA -- Masalah ijazah Syarfi Hutauruk, peraih suara tertinggi di pemilukada Kota Sibolga, diungkit di persidangan lanjutan kasus sengketa pemilukada Kota Sibolga yang diajukan pasangan Afifi Lubis-Halomoan Parlindungan Hutagalung, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin (2/6). Saksi-saksi yang diajukan pemohon memberikan penekanan khusus mengenai ijasah mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu.

Faisal Hutauruk, pimpinan sebuah LSM, menceritakan hasil investigasinya mengenai surat keterangan pengganti ijazah dari SDN 153024 Pasar Sorkam milik Syarfi. Dia juga menyampaikan perkembangan teranyar, bahwa Kapolri telah memerintahkan Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti pengaduannya mengenai ijazah Syarfi itu. Hakim konstitusi Akil Mochtar yang memimpin sidang sempat mengingatkan Faisal agar tidak membuat kesimpulan sendiri mengenai sah-tidaknya surat keterangan itu, apalagi kasusnya baru akan ditangani kepolisian.

Kepala Sekolah SDN 153024 Pasar Sorkam, Yuliani Tanjung, juga dihadirkan sebagai saksi. Dia uraikan, bahwa nomor induk 151 atas nama Syarfi, tidak ada di buku induk. Lantas dikatakan, yang tidak ada di buku induk siswa tidak hanya nomor 151, melainkan dari nomor 01 hingga 271. Untuk nomor induk 272 ke atas, katanya, untuk siswa kelahiran 1948 ke atas. Dengan demikian, ia menyimpulkan, Syarfi yang kelahiran 1959 tidak mungkin punya nomor induk 151. "Maka dapat saya pastikan, nama Syarfi tidak ada," ucapnya.

Tak pelak, kalimat terakhir Yuliani itu langsung ditanggapi Akil Mochtar. Hakim MK yang juga mantan anggota Komisi III DPR itu meminta Yuliani tidak membuat kesimpulan sendiri. Sebagai saksi, kata Akil, hanya bisa memberikan keterangan berdasarkan fakta, bukan menafsirkan sendiri. "Tak boleh berlogika sendiri," ujar Akil.

JAKARTA -- Masalah ijazah Syarfi Hutauruk, peraih suara tertinggi di pemilukada Kota Sibolga, diungkit di persidangan lanjutan kasus sengketa pemilukada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News