Ijazah Pemenang Pilkada Kolut Disoal di MK

Ijazah Pemenang Pilkada Kolut Disoal di MK
Ijazah Pemenang Pilkada Kolut Disoal di MK
KENDARI - Dua orang anggota KPU Sultra yakni Abd Syahir dan Eka Suaib dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sengketa Pilkada Kolaka Utara yang saat ini sedang diperkarakan di lembaga itu. Mereka dimintai kesaksiannya terhadap kinerja KPU Kolaka Utara dalam memproses semua tahapan Pilkada di daerah itu.

   

"Persidangan yang kami ikuti merupakan persidangan kedua, ada beberapa hal yang dipersoalkan yaitu ijasah Rusda Mahmud, money politik, dan proses hukum, sedangkan Bustam mempersoalkan konteks pencalonan. Persidangan tersebut baru sebatas menghadirkan saksi, selain permintaan terkait menghadirkan kepolisian dan laboratorium pada persidangan Selasa (17/4,red), yang merupakan persidangan ketiga," kata Anggota KPU Sultra, Abdul Syahir. 

   

Lebih lanjut menurutnya yang paling urgen dalam persidangan tersebut yaitu masalah money politic menghadirkan 40 orang saksi, dengan beragam cara pemberian informasi mulai dari money politic sebesar Rp 200 juta, Rp 400 juta hingga Rp 5 miliar. "Tetapi kami sebagai saksi tidak bisa langsung menveto itu adalah keputusan, tetapi ada analisa keputusan yang dilakukan majelis hakim MK," lanjutnya.

   

Terkait gugatan Bustam yang mempersoalkan tidak lolosnya ia sebagai calon, menurut Syahir, setelah pihaknya melihat dan merujuk dari hasil jadwal dan tahapan bahwa KPU Kolut dalam melakukan proses pencalonan, sudah sesuai proses mekanisme undang-undang (UU) yang ada, bahkan memberikan ruang kepada calon tentang proses baik verifikasi administrasi maupun faktual. 

   

KENDARI - Dua orang anggota KPU Sultra yakni Abd Syahir dan Eka Suaib dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam sengketa Pilkada Kolaka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News