Ikatan Alumni dan Sepeda Onthel Juga Harus Lapor
Senin, 11 Maret 2013 – 01:01 WIB

Ikatan Alumni dan Sepeda Onthel Juga Harus Lapor
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tidak hanya mengatur ormas yang berbadan hukum.
Bagi ormas yang tidak berbadan hukum, yang bentuknya semacam peguyuban, cukup memberitahukan kepada camat atau lurah/kepada desa. Mereka tidak perlu mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Perkumpulan sepeda onthel, cukup lah menyampaikan pemberitahuan. Seperti paguyupan, alumni-alumni, tak perlu SKT. Cukup pemberitahuan, agar tercatat. Bisa saja ke lurah atau camat yang mencatat," ujar Direktur Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Budi menjelaskan, data-data yang tercatat di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa itu nantinya masuk ke database di kemendagri. Jadi, lanjutnya, nantinya data mengenai ormas akan terintegrasi di kementerian yang dipimpin oleh Gamawan Fauzi itu.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) tidak hanya mengatur ormas yang berbadan hukum. Bagi ormas yang tidak berbadan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota